by : hzshare.com
Bidang Amdal dan Monitoring Dampak Lingkungan adalah merupakan salah satu bidang pada Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup yang dibentuk melalui Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 23 Tahun 2005 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kebersihan Dan Lingkungan Hidup. Tugas yang diemban oleh Bidang Amdal dan Monitoring Dampak lingkungan sesuai dengan yang termuat dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mana ditegaskan bahwa setiap orang mempunyai hak atas lingkungan yang baik dan sehat, informasi lingkungan dan mempunyai hak berperan serta dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Isu lingkungan hidup sudah dan akan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan isu HAM dan demokrasi dalam percaturan kehidupan manusia dan politik bangsa di dunia. Konvensi-konvensi internasional yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam semakin meningkat, baik jumlah, wahana yang dicakup, maupun provisinya. Salah satu faktor yang berpengaruh terhadap kecenderungan ini adalah fakta tentang memburuknya keadaan lingkungan baik pada skala lokal, regional, maupun global.
Pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sudah merupakan komitmen bangsa dalam membangun manusia dan masyarakat secara utuh. Pertumbuhan pembangunan membutuhkan sumber daya, iptek, dan imtag agar proses dan hasilnya memberikan manfaat yang besar. Untuk melaksanakan pembangunan dibutuhkan instrumen pengelolaan lingkungan, diantaranya adalah AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dan UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup)
AMDAL dan UKL-UPL digunakan untuk menganalisis suatu rencana kegiatan pembangunan yang diperkirakan akan menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan. Dampak penting terjadi apabila kegiatan merubah tatanan ekosistem yang ada. Hasil AMDAL dan UKL-UPL ini digunakan sebagai bahan pengambilan keputusan atas dasar kajian dampak positif dan dampak negatif yang ditimbulkannya. Dengan adanya dokumen AMDAL dan UKL-UPL maka kegiatan proyek pembangunan tersebut secara dini dapat diketahui dampaknya, serta mempersiapkan cara penanganan / pengendalian dampak negatif, seiring dengan upaya mengembangkan dampak positif.
AMDAL dan UKL-UPL sebagai alat manajemen lingkungan sejak masa perencanaan telah difungsikan sebagai salah satu perangkat formal dalam keseluruhan pengambilan keputusan dalam pembangunan. Dengan demikian tujuan akhir studi AMDAL dan UKL-UPL adalah pengambilan keputusan tentang layak / tidaknya suatu rencana kegiatan, terutama kemungkinan terjadinya perubahan kualitas lingkungan.
Hasil analisis dalam AMDAL dan UKL-UPL merupakan pedoman guna pengambilan keputusan tentang layak / tidaknya rencana proyek tersebut dari aspek lingkungan. Manfaat AMDAL dan UKL-UPL adalah memberikan gambaran tentang dampak positif dan resiko dampak negatif, baik pemrakarsa maupun pemerintah.
0 comments:
Post a Comment